Saat diperiksa, MZ mengaku mendapatkan ganja tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir rel kereta api samping perumahan Delta Sari Waru Sidoarjo, sebanyak satu kilogram.
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Pengusaha Kayu asal Gresik Diduga Dibobol
Sedangkan untuk pil koplo mereka dapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB yang diambil dalam selokan pinggir jalan Geluran Taman Sidoarjo sebanyak 10 bungkus berisi 10.000.
Keseluruhan haram tersebut berasal dari seseorang yang bernama Putra yang kini berstatus buron alias DPO.
Dikatakan ZM, dirinya disuruh Putra untuk mengambil dan mengantar ranjauan ganja dan pil koplo kepada pembeli yang sudah pesan kepada bandar tersebut.
Atas perbuatannya tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Bukit Nirwana Malang, Sensasi Nongkrong dengan View yang Memanjakan Mata Ditemani Udara Sejuk
Kini, publik menunggu tertangkapnya bandar besar yang memasok ZM. ***