Meranjau di Delta Sari, Bandar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya, Ternyata Dia Arek Wonokromo

- 22 Juli 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi. Meranjau di Delta Sari, Bandar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya, Begini Kronologinya
Ilustrasi. Meranjau di Delta Sari, Bandar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya, Begini Kronologinya /Foto : Tangkapan layar / kpk.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang pria yang diduga bandar narkoba ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Terduga bandar narkoba itu diamankan usai transaksi dengan cara ranjau di Perumahan Delta Sari Waru Sidoarjo.

Namun Polrestabes Surabaya baru menangkap terduga bandar narkoba itu depan rumahnya Jalan Ubi Kelurahan Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.

Terduga bandar narkoba itu diketahui berinisial ZM (20 tahun), warga Jalan Ubi. Kini, ia ditahan Polrestabes Surabaya untuk pengembangan kasusnya dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: KERAS! Persebaya Surabaya: Komdis PSSI seperti Pengadilan Sesat

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Danil Marunduri mengatakan dari tangan tersangka ZM anggotanya menemukan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis ganja seberat 961,44 gram.

Selain itu, polisi menggeledah rumah ZM dan ditemukan juga barang bukti tiga bungkus plastik berisi 2,930 butir Pil berwarna putih berlogo (double L).

“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi dari warga bahwa adanya seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis ganja dan pil koplo,” ujar Daniel dikutip dari Tribrata News, Sabtu 21 Juli 2023.

Saat diperiksa, MZ mengaku mendapatkan ganja tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir rel kereta api samping perumahan Delta Sari Waru Sidoarjo, sebanyak satu kilogram.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Pengusaha Kayu asal Gresik Diduga Dibobol

Sedangkan untuk pil koplo mereka dapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB yang diambil dalam selokan pinggir jalan Geluran Taman Sidoarjo sebanyak 10 bungkus berisi 10.000.

Keseluruhan haram tersebut berasal dari seseorang yang bernama Putra yang kini berstatus buron alias DPO.

Dikatakan ZM, dirinya disuruh Putra untuk mengambil dan mengantar ranjauan ganja dan pil koplo kepada pembeli yang sudah pesan kepada bandar tersebut.

Atas perbuatannya tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Bukit Nirwana Malang, Sensasi Nongkrong dengan View yang Memanjakan Mata Ditemani Udara Sejuk

Kini, publik menunggu tertangkapnya bandar besar yang memasok ZM. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah