Miris! Pertahankan Nama Perguruan Miliknya, Ketua Perguruan Pembinaan Mental Karate Malah Jadi Terdakwa

- 29 Mei 2023, 20:52 WIB
Liliana Herawati menjalani sidang di PN Surabaya, Senin 29 Mei 2023.
Liliana Herawati menjalani sidang di PN Surabaya, Senin 29 Mei 2023. /Zona Surabaya Raya/PRMN/Ainul

“Lantaran tidak merespon. Akhirnya disepakati diadakan rapat pada 7 November 2019 bertempat di Gedung Srijaya lantai 4, Surabaya,” imbuh Darwis.

Baca Juga: Sebut Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara Menkopolhukam Mahfud MD Murka, Polisi Diminta Gercep Selidiki

Lebih lanjut JPU menjelaskan, pada saat rapat dihadiri Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaya Ketua Umum Yayasan PPMK, dan terdakwa selaku pimpinan pusat Perguruan PMK.

“Agenda dalam rapat tersebut yaitu diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate diganti, pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri, dan Ketua DPP diganti,” jelasnya.

Kemudian, dari agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan hasil keputusan rapat merubah nama perkumpulan dan pimpinan pusat Perguruan PMK mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

”Saksi Erick kemudian menegaskan terkait pengunduran diri terdakwa melalui pesan Whatsapp. Dan dijawab oleh oleh terdakwa yang pada intinya setuju nama perkumpulan dirubah dan keluar dari perkumpulan. Sehingga perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan,” beber JPU.

Baca Juga: Muncul Petilasan Syekh Maulana Ishaq di Probolinggo, MUI Ungkap Kebenarannya

Lalu Erick mendatangi terdakwa dan menyerahkan fotocopy Notulen Rapat serta diberitahukan apabila keputusan rapat perkumpulan menolak mengganti nama perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya arisan akan kacau.

”Tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan,” katanya.

Setelah itu, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri (keluar) sebagai pendiri, dan Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang telah mendapat pengesahan Kemenkuham pada 10 Pebruari 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan Tjandra dan Bambang.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x