ZONA SURABAYA RAYA - Nasib miris dialami Liliana Herawati. Berniat mempertahankan haknya sebagai pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate, wanita 43 tahun ini malah menjadi terdakwa.
Status terdawa itu setelah Liliana Herawati dilaporkan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap Liliana Herawati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 29 Mei 2023.
Liliana merupakan anak angkat dari Hanshi Kyokushinkai, yayasan pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate.
Baca Juga: Terkait Masalah Hukum, Kolega Pasang Badan untuk Ganjar Pranowo, Siap Laporkan Pelaku Fitnah
Selain itu, terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan atau disingkat IKOK, berdasarkan akta nomer 13 tanggal 16 januari 2015.
“Pendiri dalam akta tersebut, Tjandra Sridjaya, Bambang Irwanto dan terdakwa dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga PPMK, simpatisan PPMK maupun masyarakat umum,” papar JPU dari Kejari Surabaya.
Setelah berdirinya perkumpulan, sambung JPU, terhadap terdakwa dilakukan peneguran secara lisan. Namun, terdakwa tidak meresponnya.