Tiga Saksi Diperiksa Subdit Hardabangta, Terkait Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban

- 3 Mei 2023, 18:00 WIB
Tiga Saksi Diperiksa Subdit Hardabangta, Terkait Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban
Tiga Saksi Diperiksa Subdit Hardabangta, Terkait Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban /Anto H

Aziz membeberkan, kasus yang menyeret ketiga kliennya itu bermula saat Rosyidah, salah satu warga sekitar membuat laporan terhadap Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim September 2022 lalu. Pada laporan itu, Rosyidah mengkalim berdasarkan akta jual beli (AJB) seluas 31.400 meter persegi.

"Namun, berdasarkan buku C yang ada di Desa, itu lahannya hanya tersisa 16.000 meter persegi. Kemudian dirinci ketika di perpajakan itu juga berbeda. 32.646 meter persegi. Jadi ini yang menjadi persoalan," ujar pengacara berkacamata itu.

Padahal, lanjut Aziz, di lahan yang diklaim milik pelapor tersebut, ada tiga sertifikat yang berasal dari tanah milik negara yang juga diklaim pelapor. Ia menyebutkan, jika kliennya ini menjalani pemeriksaan kedua. 

"Kalau ini sudah kedua kali. Pemeriksaan pertama, dulu materinya untuk Sufatkur sebagai mantan kades, berkaitan dengan proses terbitnya sertifikat. Pak Parlan ini berkaitan dengan penandatanganan AJB pada tahun 1998," tegas Aziz.

"Sedangkan mas Asmaul Husna berkaitan dengan pengelolaan wisata Pantai Semilir di Socorejo Tuban. Soal pengelolaannya," pungkas Aziz.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah