Tiga Saksi Diperiksa Subdit Hardabangta, Terkait Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban

- 3 Mei 2023, 18:00 WIB
Tiga Saksi Diperiksa Subdit Hardabangta, Terkait Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban
Tiga Saksi Diperiksa Subdit Hardabangta, Terkait Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban /Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA - Ternyata penyelidikan kasus sengketa tanah di Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban terus dilakukan. Dalam kasus itu, Rosyidah melaporkan Kepala Desa (Kades) Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.

Menurut kuasa hukum Nur Azis, penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim mendatangkan tiga orang saksi untuk diperiksa. Mereka masing-masing Sufatkur mantan Kepala Desa dan Parlan mantan Sekertaris Desa Socorejo Kecamatan Jenuh Tuban.

Saksi lain yakni, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Socorejo, Jenu, Tuban, Asmaul Husna. Pemeriksaan itu, usai kepolisian menaikkan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Pengobatan Pasien Lumpuh 10 Tahun Dibatalkan, Wakil Wali Kota Armuji Curigai Niat Ida Dayak di Surabaya

Pantauan di lokasi, Sufatkur, Parlan serta Asmaul Husna tak datang sendiri.

Mereka didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz dan tim. Ketiganya tiba di Polda Jatim sekitar pukul 10.50 wib.

"Saya selaku penasihat hukum dari ketiga orang saksi yakni Sufatkur, Parlan serta Asmaul Husna. Kedatangan kami dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi berkaitan dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan sengketa tanah yang ada di Pantai Semilir Tuban," kata Nur Aziz, Rabu 3 Mei 2023.

Aziz membeberkan, kasus yang menyeret ketiga kliennya itu bermula saat Rosyidah, salah satu warga sekitar membuat laporan terhadap Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim September 2022 lalu. Pada laporan itu, Rosyidah mengkalim berdasarkan akta jual beli (AJB) seluas 31.400 meter persegi.

"Namun, berdasarkan buku C yang ada di Desa, itu lahannya hanya tersisa 16.000 meter persegi. Kemudian dirinci ketika di perpajakan itu juga berbeda. 32.646 meter persegi. Jadi ini yang menjadi persoalan," ujar pengacara berkacamata itu.

Padahal, lanjut Aziz, di lahan yang diklaim milik pelapor tersebut, ada tiga sertifikat yang berasal dari tanah milik negara yang juga diklaim pelapor. Ia menyebutkan, jika kliennya ini menjalani pemeriksaan kedua. 

"Kalau ini sudah kedua kali. Pemeriksaan pertama, dulu materinya untuk Sufatkur sebagai mantan kades, berkaitan dengan proses terbitnya sertifikat. Pak Parlan ini berkaitan dengan penandatanganan AJB pada tahun 1998," tegas Aziz.

"Sedangkan mas Asmaul Husna berkaitan dengan pengelolaan wisata Pantai Semilir di Socorejo Tuban. Soal pengelolaannya," pungkas Aziz.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah