Konflik yayasan Budi Mulya Abadi Surabaya, Penyidik Telah Lakukan Gelar Perkara dan Tetapkan Dua Tersangka

- 12 April 2023, 15:03 WIB
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan /

ZONA SURABAYA RAYA - Proses perkembangan penyelidikan konflik yayasan Budi Mulya Abadi, dengan laporan polisi nomer B/3/I/2023/Ditreskrimsus atas nama pelapor Roy Saputra Wijoyo tanggal 3 Januari 2023, terus berlanjut.

Hal ini diterangkan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan, bahwa proses kasus tersebut terus berlanjut, Rabu 12 April 2023.

Sedangkan hasilnya penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 2 Maret 2023 dengan hasil menetapkan tersangka Yamin Naharto dan Ginanto Poernomo dengan syarat melakukan pemeriksaan terhadap Yuli Puspa.

Hal itu terkait adanya transfer dana Rp. 1.250 M yang menggunakan dana yayasan untuk mengganti uang dari Yuli Puspa untuk kegiatan arisan.

Baca Juga: Nasib Nenek Renta yang Pinjami Uang Yayasan Tapi Justru Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan

Selain itu penyidik telah memeriksa rekening yayasan ( operasional dan arisan yang mengatasnamakan yayasan) dan kembali memeriksa Ginanto Poernomo (Tanggal 11 April 2023).

Sinwan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada 9 saksi, termasuk Yuli Puspa.

Baca Juga: Sejumlah Jabatan Kapolres di Jajaran Polda Jatim Bakal Berganti Pimpinan 

"Saudari Yuli Puspa masih diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Sinwan menambahkan, untuk tersangka penyidik, Pasal 227 KUHP dan/atau Pasal 228 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. .

Kami tahu bahwa ini terkait dengan masalah di dalam Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi yang mengalami masalah keuangan sejak COVID-19 dan perselisihan tentang pengelolaan yayasan.

Permasalahan bermula pada akhir tahun 2020, Yuli Puspa (82), salah satu pengurus Yayasan Budi Mulia Abadi, berinisiatif membantu dana hingga Rp 1,25 miliar.

Uang itu digunakan untuk membayar program arisan yang terpaksa dihentikan di tengah jalan karena situasi pandemi covid 19.

Ninayanti, selaku Penasehat Hukum Yayasan Budi Mulia Abadi memandang kasus itu termasuk dalam korban ketidakadilan.

Karena pihak yayasan yang mayoritas berusia lanjut itu harus menjalani pemeriksaan .***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x