Pemkot Surabaya Dinilai Gagal Capai Target APBD 2022 oleh Pansus LKPJ, Simak Selengkapnya

- 27 Maret 2023, 15:15 WIB
Herlina Harsono selaku Sekertaris Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggunggunjawaban Wali Kota Surabaya
Herlina Harsono selaku Sekertaris Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggunggunjawaban Wali Kota Surabaya /ZonaSurabayaRaya /Antara

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Selain itu Herlina juga mempertanyakan, apabila merujuk kepada capaian indicator yang ada, terdapat hal yang lantas menimbulkan pertanyaan.

Apakah Pemerintah Kota Surabaya mamatok indikator kerja yang terlalu rendah, sehingga dinas terkait dengan memperoleh indikator dan capaian yang sangat tinggi?

Terakhir menurut Herlina, terdapat beberapa hal yang yang dapat berpengaruh kepada capaian kinerja agar dapat memperoleh capaian lebih tinggi dibangkan capaian APBD.

Seperti yang terjadi pada Pemerintah Kota Surabaya yang memperoleh 98,01 persen di atas neraca APBD yang hanya 90,25 persen. Hal itu dikarenakan kerja sama yang dilakukan dengan CSR, Baznas, e-peken,, dan sebagainya.

Namun semua hal tersebut belum dapat terbaca secara meyeluruh dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2022.

Sebagai tambahan informasi, laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan laporan yang menginformasikan penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau pada akhir masa jabatan.

Laporan tersebut dipaparkan oleh kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

LKPJ terdiri dari dua jenis, yaitu LKPJ yang disampaikan kepada DPRD paling lama 3 bulan pasca tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya terdapat LKPJ yang dilaporkan setiap akhir jabatan kepada DPRD paling lama 30 hari, pasca pemberitahuan DPRD terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x