ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya lewat Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.4 /7710/436.7.2/2023 terkait Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H.
Dalam Surat Edaran tercantum, merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Oleh karena itu, jadwal pelayanan kesehatan ketika bulan Ramadhan di puskesmas non rawat inap Kota Surabaya akan berubah.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20, Pemkot Surabaya Sibuk Urus Bau Sampah TPA Benowo
Lebih detail lagi, jadwal pelayanan pagi untuk hari Senin sampai dengan kamis dimulai pukul 08.00-11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Selanjutnya untuk hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Terkait dengan pelayanan sore akan dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 14.00-16.30 WIB.
“Tetapi untuk pelayanan puskesmas rawat inap umum di 23 puskesmas, persalinan, dan UGD tetap buka 24 jam seperti biasa.