ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusun.
Dengan dibentuknya UPTD Rusun, mungkin ada masyarakat yang mempertanyakan fungsi dan tujuannya.
Berdasarkan Perwali nomor 8 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, UPTD Rusun dibentuk untuk memaksimalkan manajerial dan operasional rusun di Kota Surabaya.
Kepala UPTD Rusun Adinda Setyoningrum menyampaikan bahwa tupoksi UPTD Rusun ini adalah memberikan pelayanan dan mengelola rusun.
Dirinya berharap dengan adanya UPTD Rusun maka ke depan pengelolaan rusun bisa lebih profesional.