Pemkot Surabaya Bentuk UPTD Rusun, Apa Fungsi dan Manfaatnya? Simak di Sini

- 14 Maret 2023, 17:00 WIB
Petugas menghentikan penghuni rusun yang akan keluar dari komplek Rusun Penjaringan Sari sebelum menjalani tes PCR COVID-19 di Surabaya, Selasa (25/5/2021).
Petugas menghentikan penghuni rusun yang akan keluar dari komplek Rusun Penjaringan Sari sebelum menjalani tes PCR COVID-19 di Surabaya, Selasa (25/5/2021). /ANTARA/Didik Suhartono

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusun.

 

Dengan dibentuknya UPTD Rusun, mungkin ada masyarakat yang mempertanyakan fungsi dan tujuannya.

Berdasarkan Perwali nomor 8 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, UPTD Rusun dibentuk untuk memaksimalkan manajerial dan operasional rusun di Kota Surabaya.

Kepala UPTD Rusun Adinda Setyoningrum menyampaikan bahwa tupoksi UPTD Rusun ini adalah memberikan pelayanan dan mengelola rusun.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Desak Camat Tegas terhadap Penghuni Rusun, Eri Cahyadi: Rusunawa itu Khusus untuk MBR!

Dirinya berharap dengan adanya UPTD Rusun maka ke depan pengelolaan rusun bisa lebih profesional.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x