Adanya perubahan terhadap peraturan sebelumnya, didasarkan pada upaya peningkatan pada perlindungan anak serta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalm Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang No 35 tahun 2014 diresmikan ketika era pemerintahan Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.
Penjelasan terkait dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002, dapat dilohat pada bagian Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.***