Guru MI di Surabaya Ini Lakukan Tindak Asusila terhadap 7 Siswi, Modusnya bikin Geleng-Geleng

- 25 Februari 2023, 19:43 WIB
Tersangka AR di Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/2/2023).
Tersangka AR di Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/2/2023). /ANTARA/

Tersangka AR sebelumnya telah mempersiapkan dua lembar hasduk yang nantinya akan dikenakan untuk menutupi serta mengikat tangan korban.

Dengan alasan pengembangan pelajaran tematik indera perasa, pelaku lantas menempelkan sesuatu ke bagian tubuh korban dan menyuruhnya dengan paksa untuk merasakannya.

Lewat pengakuan salah satu korban, hal yang ditempelkan itu adalah alat vital dari pelaku.

“Motivasinya karena tersangka ini sudah keracunan dengan fantasi seks yang dia lihat di media sosial atau media daring. Tapi kami juga masih mendalami mungkin ada motif lain daripada yang disebutkan terkait dengan fantasi seks tadi," ujar Kanit PPA Wardi Waluyo.

Pelaku AR menurut data telah menikah dan mempunya seorang putri yang kini berusia dua tahun.

Dalam mempertanggungjawabkan ulahnya, tersangka disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pernah Terbakar, Pasar Kembang Bakal Direvitalisasi Pemkot Surabaya, Bakal Difungsikan Sebagai…

Tersangka AR juga telah diberhentikan oleh tempatnya bekerja selama kurun waktu 4,5 tahun terakhir.

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Perlindungan Anak sebelumnya diatur dalam UU No.23 Tahun 2002. Namun kini merujuk pada Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.

Baca Juga: Hajar Tong Sampah Seorang Pengendara Motor KO, Jenazahnya Dibawa ke Kamar Mayat

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah