Sementara itu, Humas PN Surabaya, AA Gede Parnata ketika dikonfirmasi terkait peristiwa itu menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
Lantaran dapat mengganggu jalannya persidangan, terlebih suara jargon tersebut cukup keras.
"Ya saya sempat mendengar adanya suara suara itu. Dan itu tidak dibenarkan. Bisa mengganggu jalannya sidang, bukan saja sidang Kanjuruhan. Tetapi sidang-sidang di ruang lainnya," tutur Agung Pranata.
Untuk itu pihaknya meminta hal tersebut tidak terulang kembali. Agung juga meminta untuk semua orang yang berada di PN Surabaya agar senantiasa menaati tata tertib yang berlaku.
"Dan untuk mengantisipasi hal serupa tidak terjadi, ke depan semua orang yang berada di PN, akan diminta untuk mentaati tata tertib yang berlaku, baik yang di dalam ruang sidang hingga di luar ruang sidang, khususnya di lingkungan PN surabaya," pungkasnya.***