Revitalisasi Omah Rembug, Kapolda Jatim: Langkah Mediasi di Luar Persidangan

- 31 Januari 2023, 15:55 WIB
Revitalisasi Omah Rembug, Kapolda Jatim: Langkah Mediasi di Luar Persidangan
Revitalisasi Omah Rembug, Kapolda Jatim: Langkah Mediasi di Luar Persidangan /Anto H/

Kapolda Jatim lantas merinci bahwa berdasarkan angka tindak kejahatan sepanjang 2022 terdapat sekitar 59.918 perkara yang dilaporkan di Polda dan Polres.

Sedangkan 54.000 perkara berhasil diselesaikan oleh Kamtibmas melalui restorative justice.

"Ini adalah salah satu kemudahan efektivitas dari sebagian langkah-langkah restorative justice atau alternative dispute resolution," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.

Dengan melalui alternative dispute resolution, kedua belah pihak berperkara mendapatkan manfaat dalam penyelesaian proses peradilan. 

Mantan Kapolda Sumsel berharap penyederhanaan proses-proses permasalahan di masyarakat semakin lebih mudah dan tidak menjadi beban serta dapat meredam anggaran. 

Karena beberapa proses-proses laporan sebetulnya bisa dimediasi di tingkat desa. Selain menghemat biaya, hal ini juga akan membantu pihak kepolisian dalam upaya penanganan perkara. 

Ia menjelaskan, dari total 6.004 kasus sepanjang 2022  menelan anggaran negara Rp247 miliar. Sedangkan yang masuk penanganan kepolisian sejumlah 59.918 kasus. 

"Artinya, banyak perkara-perkara juga yang tidak dibiayai di sini," sambungnya. 

Indeks perkara sendiri terbagi dalam tiga kategori. Yaitu klasifikasi perkara sedang, sulit dan sangat sulit. Rata-rata proses penanganan perkara sedang membutuhkan waktu selama 14-30 hari. Perkara sulit sekitar 3-6 bulan. Sedangkan perkara sangat sulit butuh waktu mencapai 1-3 tahun.

Indeks dalam perkara yang ditangani kepolisian adalah sulit dan sangat sulit. Sehingga, waktu, tenaga, biaya untuk saksi juga menjadi beban dari proses penegakan hukum. 

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x