Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi: Suporter Menyerang Terus, Kalau Bertahan, Jadi Apa Kita?

- 27 Januari 2023, 10:39 WIB
Tiga saksi polisi dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap para terdakwa Abdul Haris dan terdakwa Suko Sutrisno, di ruang sidang Cakra PN. Surabaya.
Tiga saksi polisi dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap para terdakwa Abdul Haris dan terdakwa Suko Sutrisno, di ruang sidang Cakra PN. Surabaya. /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Giliran tiga terdakwa dari anggota polisi dihadirkan dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga polisi itu Kabag Ops. Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Ketiga polisi itu dihadirkan untuk diambil keterangannya sebagai
saksi untuk dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Yakni, Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan keselamatan (Safety dan Security Officer).

Dalam keterangan ketiga polisi pada persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,26 Januari 2023, mereka mengungkap fakta yang cukup mengejutkan.

Baca Juga: Bacakan Hasil Visum Tangis Venna Melinda Pecah Seketika, Paparkan Pendarahan yang Dialaminya

Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, misalnya. Sebelumnya dirinya dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan. Pertama pada tanggal 15 September 2022. Kedua 28 Oktober 2023.

Di rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut melarang anggota Brimob untuk tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Ternyata dalam sidang ini Wahyu membantah keterangan BAP tersebut. Ia mengatakan kalau rapat itu tidak dihadiri Kasat Intel Polres Malang.

"Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah shalat Dzuhur atau Ashar. Itu jamnya di luar rapat," kata Wahyu.

Baca Juga: Warga Surabaya, Vaksin Booster Dosis 5 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya

Sementara itu, dalam kesaksian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, kalau di rapat pertama memang dirinya absen.

Ia baru hadir di rapat kedua. Namun, di rapat itu Panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian Panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian,"ucap Bambang saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim.

Kemudian usai rapat, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas. Ada polisi yang dibekali tameng dan gas air mata. Lalu, Bambang menyebutkan, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.

Baca Juga: Ferry Ajukan Damai Tapi Vena Melinda Tolak Rujuk

Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri, polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan dalam pertandingan sepak bola harus membekali diri dengan senjata.

Saat itu, para suporter mulai melemparkan batu dan mengenai salah satu anggota polisi dan bahkan ia pun terkena lemparan di paha kiri.

Kemudian ia memerintahkan untuk melepaskan tembakan ke tengah lapangan.

"Tembak ke tengah lapangan satu kali" setelah itu penonton langsung menepi.

Baca Juga: Arab Saudi Mau Buka Kasino, Turis dan Investor Israel Bakal Diundang Nih

"Saya memerintahkan untuk tembak ke tengah lapangan satu kali, tujuannya para penonton yang masuk ke dalam lapangan agar kembali dan tidak kelapangan,"terangnya.

Kemudian dari Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman mengaku dirinya membawa 90 personil.

Saat itu, pihaknya untuk masuk ke dalam lapangan di babak kedua antara Arema Vs Persebaya Surabaya tepatnya waktu 75 menit, baru masuk kelapangan.

Saat selesai pertandingan para penonton mulai masuk ke dalam lapangan dan sehingga dilakukan penembakan ke para suporter yang masuk ke dalam lapangan.

Baca Juga: Gedung SDM Polda Kalsel Terbakar, Kapolda: Korban Negatif 

"Saat itu sebanyak 9 kali tembakan ke arah penonton yang masuk ke dalam lapangan. Tujuannya untuk menghalau saja,"tuturnya.

Saksi Bambang juga menerangkan saat itu jam 10.00 wib, tanggal 1 oktober, " kita diperintahkan mengawal pemain, saksi dengan anggotanya tidak ikut apel, dengan Panpel, dari Hotel ijen sweet Jam 15.00 wib kita siapkan kendaraan , jam 17.00 wib, berangkat, perjalanan sekitar 1 jam, sampai stadion jam 18.00 wib,

" 31 personil mengikuti saya, yang 29 personil ikut pengawasan, yang 3 berada di Stadion," terang saksi.

Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, juga menerangkan kalau tidak ada arahan dari ketua panpel dan official, " kami perintahkan anggota

Persiapan menembakan, karena Saya coba kontak ke danki tidak ada balasan atau tanggapan, sementara lemparan terus terjadi kepada kami, persiapannonton sudah banyak yang turun, serangan semakin banyak, kita hanya 90 personil, kalau kita masih bertahan,kita jadi apa," terang saksi Hasdaman. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah