“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot). Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?,” lanjut Eri.
Baca Juga: IMLEK 2023: Cantik Banget! Surabaya Mendadak Jadi Kota China, Ini Penampakan Foto-fotonya di Sini
Ia menambahkan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut.
“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp 400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” pungkas mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya ini. ***