Belajar Jambret dari Media Sosial, 2 Residivis Ditangkap Polisi saat akan Jual Barang Bukti

- 17 November 2022, 12:00 WIB
Belajar Jambret Dari Media Sosial, Dipraktekkan, Apes Diamankan Polisi Saat Akan Jual Barang Bukti
Belajar Jambret Dari Media Sosial, Dipraktekkan, Apes Diamankan Polisi Saat Akan Jual Barang Bukti /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

ZONA SURABAYA RAYA - Tim Kring Serse Polsek Wonocolo mengamankan dua pelaku jambret yang meresahkan masyarakat.

Mereka Rangga Putra Mahendra, 20, warga Bendul Merisi Besar Timur no 57 H atau Margorejo Gang 2- D no 56 Surabaya dan Nur Muhammad Dwi Syah Pangestu,22, warga Bungurasih Timur RT 7 RW 1 Waru, Sidoarjo.

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Wonocolo, Kamis 17 November 2022.

Kapolsek Wonocolo AKP Bayu didampingi Kanitreskrim Polsek Wonocolo Iptu Ristitanto , pihaknya mengamankan dua pelaku jambret yang meresahkan masyarakat utamanya wilayah hukum Polsek Wonocolo.

Baca Juga: Spesialis Jambret Emak-emak di Probolinggo Ditangkap, Pelaku Warga Kalisalam Dringu

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 13 November 2022 sekira pukul 21.30 wib sewaktu di jalan Kedung Baruk pelaku melakukan aksi dan berhasil merampas handphone Vivo tipe Y22s milik korban.

Saat itu korban sedang main, handphone dan dirampas.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pemuda Wiyung Surabaya Gunakan Hasil Jambret untuk Beli Sabu

Selanjutnya, selang sehari anggota mendapat informasi kalau di Warkop di Bendul Merisi ada orang yang jual handphone yang diduga hasil kejahatan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah