Ini Tampang Jambret yang Rampas Tas Bu Jaksa Berisi Uang Rp4,6 Juta, Minta Ampun Dibui 6 Tahun

- 24 Februari 2022, 10:13 WIB
Penampakan terdakwa Moch Yunus (dalam HP kiri atas0) mendengarkan putusan hakim dalam sidang secara video call di PN Surabaya
Penampakan terdakwa Moch Yunus (dalam HP kiri atas0) mendengarkan putusan hakim dalam sidang secara video call di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali



ZONA SURABAYA RAYA- Menjambret tas bu jaksa, Moch Yunus mendapat hukuman cukup berat. Residivis ini dihukum 6 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yakni pidana penjara 6 tahun. Jaksa menjerat pelaku jambret ini dengan dakwaan tunggal pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim Tarno yang memimpin sidang secara video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu 23 Februari 2022.

"Bagaimana, terdakwa atas hukuman untuk kamu?," tanya hakim Tarno. "Saya mohon keringanan yang mulia," ucap terdakwa.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 9 Pejabat Baru Polda Jatim, Mulai Direktur hingga Kapolres

"Kamu residivis ya, dulu juga pernah disidangkan di PN Surabaya ini, dengan pasal yang sama, apalagi sekarang yang kamu curi tasnya Bu Jaksa, bagaimana?" tanya hakim lagi.

"Ya yang mulia saya menerima," jawab terdakwa

Jaksa Muzakki juga menyatakan menerima, sidang ditutup dengan ketokan palu.
Terungap dalam persidangan, penjambretan itu dialami Jaksa Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kejadiannya pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 Wib,

Lokasi kejadiannya di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno Surabaya.

Terdakwa Moch Yunus bersama dengan Asis (DPO) mengambil paksa barang berupa 1 buah tas perempuan warna coklat berisi 1 buah pouch, yang didalamnya berisi dompet beserta 4 ATM, 1 KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang Rp 4.600.000 milik saksi Nurhayati.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x