Terbitkan SE Kewaspadaan Dini, Begini Jurus Dinkes Surabaya Cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 23 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Ratusan Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Ada Bayi Berusia 7 Bulan
Ilustrasi Ratusan Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Ada Bayi Berusia 7 Bulan /

ZONA SURABAYA RAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut pada Anak.

Terkait penerbitan SE kewaspadaan dini gangguan ginjal akut pada anak ini, Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina membeberkan isinya.

Menurut Nanik, melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop.

Penerbitan SE kewaspadaan dini gangguan ginjal akut pada anak tersebut merupakan upaya Dinkes Surabaya dalam menanggapi penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Baca Juga: 5 Balita Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB

SE tersebut secara khusus diperuntukkan kepada semua fayankes se-Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: RESMI! Ini Daftar 102 Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak yang Dirilis Kemenkes, Kebanyakan Obat Batuk

  • Jurus Dinkes Surabaya cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak

Lantaran itu, sambung Nanik, Dinkes Surabaya mengungkapkan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x