ZONA SURABAYA RAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut pada Anak.
Terkait penerbitan SE kewaspadaan dini gangguan ginjal akut pada anak ini, Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina membeberkan isinya.
Menurut Nanik, melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop.
Penerbitan SE kewaspadaan dini gangguan ginjal akut pada anak tersebut merupakan upaya Dinkes Surabaya dalam menanggapi penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Baca Juga: 5 Balita Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB
SE tersebut secara khusus diperuntukkan kepada semua fayankes se-Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, tanggal 18 Oktober 2022.
- Jurus Dinkes Surabaya cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak
Lantaran itu, sambung Nanik, Dinkes Surabaya mengungkapkan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum.