ZONA SURABAYA RAYA- Pengusaha hotel di Surabaya, The Irsan Pribadi akhirnya divonis pidana 12 bulan (satu tahun) penjara.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya menyatakan The Irsan Pribadi terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
KDRT yang dilakukan The Irsan Pribadi itu dengan korban istri dan anaknya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa The Irsan Pribadi dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Cokorda saat membacakan amar putusannya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 2 Juli 2022.
Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Laila langsung mengajukan banding. Mengingat, tuntutan yang dilayangkan pihaknya adalah 3 tahun.
"Banding yang mulia," ujar Laila.
Baca Juga: Bos Hotel Berbintang di Surabaya Didakwa Hajar Anak dan Istri, Jaksa Sebut soal Perselingkuhan
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Philipus pun menyampaikan hal senada. Ia langsung mengajukan banding usai berdiskusi singkat dengan kliennya.