ZONA SURABAYA RAYA- Sebanyak 2.740 bangunan bertingkat atau gedung di Surabaya diduga bermasalah.
Pemko Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), melayangkan surat peringatan ke pemilik gedung tersebut.
Jika pemilik gedung tak merespon dan menyelesaikan permasalah gedung mereka, Pemkot Surabaya akan menindaknya dengan penyegelan hingga penutupan.
Sedang masalah mendasar yang ditemukan, 2.740 gedung itu belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga: IG Wali Kota Eri Cahyadi Dibanjiri Sambatan Lahan Surat Ijo, Komentarnya Pedas-pedas
Apa itu SLF? Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung, sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan.
"Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua," kata Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin 4 Juli 2022.
Irvan menyatakan,DPRKPP sekarang ini berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti misalnya, apartemen, hotel dan mal.