ZONA SURABAYA RAYA- Tiga outlet Holywings Surabaya ditutup Pemkot Surabaya, menyusul promo minuman keras (miras) berbau SARA. Izin operasional tempat hiburan ini pun menjadi sorotan.
Terungkap perizinan Holywings yang dikeluarkan Pemkot Surabaya hanya terkait restoran atau rumah makan. Sedang izin bar dan diskoteknya diterbitkan Pemprov Jatim.
Saat ini, izin operasional Holywings dibekukan. Namun jika tidak memperbarui perizinannya, maka tempat hiburan yang disebut-sebut milik advokat Hotman Paris dan Nikita Mirzani ini terancam tutup permanen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan bahwa Pemkot yang mengeluarkan izin operasional usaha rumah makan Holywings.
Baca Juga: 3 Outlet Holywings di Surabaya Ditutup, Wali Kota Eri Cahyadi: Nekad Buka, Habis
Namun untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri Cahyadi di Gedung Convention Hall, Jl Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis, 30 Juni 2022.
Oleh sebabnya, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.