Penyanyi R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara karena Berubungan dengan Banyak Anak di Bawah Umur

- 30 Juni 2022, 13:15 WIB
Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya
Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya /@r.kelly/

Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada wartawan bahwa Kelly "hancur" dengan hukuman itu tetapi dia akan mengajukan banding.

“Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya,” kata Bonjean.

  • 'APAKAH ANDA INGAT ITU?'

Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa penuduh, beberapa di antaranya menangis, memberi tahu hakim tentang bagaimana Kelly berjanji untuk membimbing mereka dan membantu mereka mencapai ketenaran, hanya untuk membuat mereka diperlakukan secara seksual dan disakiti secara fisik.

Banyak yang mengatakan pelecehan itu menyebabkan masalah kesehatan mental yang terus berlanjut.

“Sebagai remaja, saya tidak tahu bagaimana menolak R. Kelly ketika dia meminta saya untuk melakukan oral seks padanya,” kata seorang wanita bernama Jane Doe No. 2.

Dia kemudian berhenti, memandang Kelly, dan bertanya, "Apakah kamu ingat itu?"

Kelly mengenakan topeng wajah hitam dan pakaian penjara krem.

Beberapa penuduh bersaksi selama persidangan lima setengah minggu tentang bagaimana Kelly akan menuntut agar korbannya secara ketat mematuhi aturannya.

Ini termasuk meminta izinnya untuk pergi ke kamar mandi, memanggilnya "Ayah" dan menulis "surat permintaan maaf" yang dimaksudkan untuk membebaskan Kelly dari kesalahan, antara lain.

R Kelly melakukan pelecehan seksual terhadap mendiang penyanyi Aaliyah ketika dia berusia 13 atau 14 tahun, kata saksi

Para korban yang diduga termasuk penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa penuntut Kelly menikah dengan curang ketika dia berusia 15 tahun untuk menyembunyikan pelecehan sebelumnya. Aaliyah meninggal pada tahun 2001.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah