Pengacara Jadi Korban Pengeroyokan, Peradi Surabaya Datangi Kapolrestabes: Jangan-jangan Pelaku Kebal Hukum

- 22 Juni 2022, 14:30 WIB
Pengacara Jadi Korban Pengeroyokan, Peradi Surabaya Datangi  Mapolrestabes Surabaya
Pengacara Jadi Korban Pengeroyokan, Peradi Surabaya Datangi Mapolrestabes Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Seorang pengacara atau advokat magang bernama Matthew Gladden, S.H diduga menjadi korban pengeroyokan.

Pengacara asal Surabaya itu pun melaporkan pengeroyokan itu ke Polda Jatim. Namun infonya, penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Dinilai belum ada kejelasan atas perkara pengeroyokan itu, sejumlah pengacara dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya.

Peradi ingin beraudensi langsung dengan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, untuk menanyakan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa pengacara magang tersebut.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Muhammadiyah dan NU Berpotensi Berbeda

Namun pertemuan tersebut ditunda, lantaran Kapolrestabes dan Kasatreskrim tidak ada di tempat sehingga belum bisa ditemui.

Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya SH.,MH menjelaskan, kedatangan tim advokat Peradi untuk menanyakan perkara kasus pengeroyokan yang menimpa Matthew Gladden, pengacara magang dari Kantor Advokat Salawati, SH dan Satria Ardyrespati Wicaksana, SH.

Mereka lantas mengecek surat di ruangan Sium dan Urbin Ops tersebut.

"Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan," ungkap Samba Perwira, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Sidang Suap Hakim Itong, Terungkap Permainannya Libatkan Pengacara dan Panitera, JPU: Total Suap Rp450 Juta

Lanjut Samba, menurut sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022.

Ia pun mempertanyakan mengapa hal itu terjadi. "Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya," ucap. Samba.

Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan, Matthew Gladden. S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim.

Baca Juga: Yusuf Mansur akhirnya Buka Suara usai Rumahnya Digeruduk Investor: Siap-Siap Bertolak ke Mesir

Saat ini penanganan perkara a guo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.

"Kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap advokat magang dalam menjalankan tugas profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya," ungkap Samba.

Ia pun menjelaskan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan "Magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya”.

Baca Juga: RAMALAN SHIO: Shio Anjing vs Shio Babi Hari Ini, 20 Juni 2022, Ada Peluang Baru dan Terjebak Zona Nyaman!

Dijelaskan, dalam menjalani masa magangnya tersebut Advokat Magang haruslah diberikan perlindungan hukum agar ia dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan/intimidasi/ ancaman penganiayaan dari pihak lain, demi terwujudnya profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).

"Pada prinsipnya tindak pidana penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah seorang Advokat Magang (Matthew Gladden, S.H.) yang notabene juga ikut serta dalam menjalankan tugas profesi, bahkan akibat adanya dugaan penganiayaan tersebut Matthew Gladden, S.H. sempat menjalani rawat inap (opname)," paparnya.

Ia menambahkan Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya mengecam adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. dalam keikutsertaannya menjalankan tugas profesi.

Baca Juga: Peternak Probolinggo Menangis di Depan Kapolres, Peternak: Tolong Pak

"Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menindak tegas terduga pelaku penganiayaan dalam perkara a guo," ungkap Samba.

"Agar jangan sampai timbul kesan adanya pembiaran terhadap penanganan perkara a guo, juga jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian tidak dapat menjangkau orang orang tertentu (merasa kebal hukum)," lanjut Samba menegaskan. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah