Bahkan, tandatangannya juga dipalsukan oleh salah satu tenaga kontrak lainnya.
“Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak, dan dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung,” tegasnya.
Baca Juga: Ingin Menikmati Wisata Perahu Air, Eri Cahyadi : Tidak Perlu ke Luar Negeri, Cukup ke Surabaya
Saat ini, lanjut dia, oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu sudah dilakukan pembinaan secara internal.
Artinya, tidak diberikan tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pembinaan kepada pelaku usaha.
“Kasus ini ternyata juga sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkas Yos. ***