Pimpinan Khilafah Muslimin,Aminudin Mahmud Ditahan, Diduga Menyebarkan Faham Negara Khilafah

- 10 Juni 2022, 16:15 WIB
Pimpinan Khilafah Muslimin,Aminudin Mahmud Ditahan, Diduga Menyebarkan Faham Negara Khilafah
Pimpinan Khilafah Muslimin,Aminudin Mahmud Ditahan, Diduga Menyebarkan Faham Negara Khilafah /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA- Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menahan ketua Khilafatul Muslimin, Aminudin Mahmud karena melanggar pasal 82 Undang-undang RI no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti Undang-undang no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Selain itu juga pasal 107 KUHP pasal 15 undang-undang no 1 tahun 1946, kemudian pasal 55 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara Jumat 10 Juni 2022.

Menurut Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Kamneg AKBP Ach. Taufiqurrahman, pemeriksaan secara maraton terhadap panitia Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan rute Surabaya - Tanjung perak - Sidoarjo.

Konvoi tersebut juga disertai dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah.

Baca Juga: 18 Orang Pengikut Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim, Salah Satunya Wanita

Tak hanya itu, masih kata Dirmanto tersangka Aminudin Mahmud menghimbau dan berpesan kepada masyarakat muslim untuk mendukung khilafatul muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di lampung.

Akibat dari dukungan itu, penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminudin Mahmud yang merupakan pimpinan khilafatul Muslimin Surabaya.

Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung khilafatul muslimin

Masih kata perwira dengan tiga melati di pundak ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 42 orang, ditambah lagi 4 orang ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, maupun agama.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x