3 Orang Diamankan, Saat Polda Jatim Gerebek Panti Pijat

- 2 Juni 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /prfmnews

ZONA SURABAYA RAYA - Operasi penyakit masyarakat, terus ditabuh polisi. Kali ini operasi menyasar panti pijat di Surabaya.

Penggerebekan dilakukan lantaran tempat tersebut diduga jadi tempat asusila.

Hal ini diterangkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto Ia menyebut tiga orang telah diamankan saat penggerebekan.

"Sudah ditahan tiga orang," jawabnya singkat, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga: Video Detik-detik Penangkapan Pengusaha Surabaya yang Jadi Buron Kasus Penggelapan Rp13 Miliar, Ini Tampangnya

Ketiganya sebagai pemilik dan mami para wanita sebagai therapist

Mereka ditahan karena dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP junto Pasal 55 dan 57 KUHP.

Yakni mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana.

Melalui keterangan tertulis, Hendra juga menyampaikan, pada saat menggerebek tempat itu, anggotanya menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan di kamar 208, 209, 210 pada lantai dua

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah