"Diperlukan kerjasama antar stakeholder dalam rangka meminimalisir parsialitas penanggulangan serta membuat regulasi untuk menjadi landasan hukum serta memastikan tupoksi dalam menanggulangi PMK," jelasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menambahkan pengendalian PMK yang dilakukan di Jatim yakni Isolasi ternak sakit berbasis kandang, Lockdown daerah tertular PMK berbasis Desa atau Kecamatan, Pengobatan ternak sakit berbasis simptomatis, penutupan sementara pasar hewan, pembatasan lalu Lintas ternak, desinfeksi kandang dan lingkungan dan menyiapka vaksin PMK.
"Rencana tindak lanjut pengendalian PMK di Jatim yang dilakukan dengan bantuan Kodim dan Polres, dengan melakukan pengawasan isolasi dan Lockdown pada daerah tertular, pengawasan penutupan sementara Pasar Hewan, pengawasan lalu lintas ternak dari daerah tertular PMK, sosialisasi pentingnya desinfeksi kandang dan lingkungan peternakan serta pengamanan pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi masal," tandasnya Gubernur Jatim.***