Suami Istri Terlibat Trafficking Secara Online Dibongkar Polisi Surabaya

- 30 Mei 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay

Menurutnya, bisnis layanan bercinta tiga orang yang disediakan oleh tersangka itu, diedarkan oleh tersangka, melalui sebuah jejaring media sosial.

Sehingga, saat menjajakan di informasi grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Baca Juga: Artis CA Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ini Komentar Netizen

Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan fantasi bercinta yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB.

Kemudian, dilakukan tahapan tawar-menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.

"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," jelasnya.

Namun, bisnis itu berhasil dibongkar atas pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya.

Saat patroli Siber, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubingan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Kanit VI PPA Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Main Prostitusi, Artis CA dan 3 Mucikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Jeratan Pasalnya

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah