ZONA SURABAYA RAYA- Artis berinisial CA dan 3 mucikarinya benar-benar apes. Sudah gagal nikmati pesta tahun baru, masuk penjara pula.
Bahkan, artis CA dan 3 mucikari dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain artis CA, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 orang yang berperan sebagai mucikari. Mereka berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip ZonaSurabayaRaya.Com dari PMJ News, jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Prostitusi Bertarif Rp30 Juta, Artis CA Sudah 5 Kali Layani Om-om, Penyidik: Lagi Butuh Duit
Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.