Suami Istri Terlibat Trafficking Secara Online Dibongkar Polisi Surabaya

- 30 Mei 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang suami terlibat kasus perdagangan manusia atau trafficking secara online di media sosial (Medsos) utamanya group Facebook.

Pelaku berinisial YLN (32) menjual istrinya berinisial ARH yang masih berusia 27 tahun itu merupakan warga Jalan Gubeng Kertajaya, Kota Surabaya.

YLN ini menjual istrinya pada lelaki hidung belang, sudah 3 bulan lamanya.

Unit PPA Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak cepat.

Baca Juga: 4 Mucikari Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Probolinggo Digrebek Petugas

Sehingga, YLN dibekuk di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, pada Selasa 24 Mei 2022, oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat pintu kamar hotel yang disewa YLN diketuk oleh petugas, ternyata YLN bersama istrinya sedang melayani seorang pria hidung belang yang butuh kepuasan fantasi bercinta tiga orang.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kalau bisnis tersebut baru dijalankan atas inisiasi tersangka sejak tiga bulan lalu.

"Tersangka jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," jelas Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP. Wardi Waluyo, seperti lansir dari laman Tribratanews Polri, Senin 30 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x