Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Jadi Tersangka dan Diancam Pasal Berlapis

- 19 Mei 2022, 19:35 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Jadi Tersangka dan Diancam Pasal Berlapis
Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Jadi Tersangka dan Diancam Pasal Berlapis /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan kasus kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus pariwisata PO Ardiansyah Nopol S 7322 UW yang terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo). Terbaru, polisi telah menetapkan sopir bus menjadi tersangka hari ini, Kamis 19 Mei 2022.

Hal ini diutarakan Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka, karena kemarin kondisi driver masih belum sehat. Dan hari ini sudah membaik, maka hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun nanti apakah di 310 ayat 4 tentang keadaan membahayakan atau 311 ayat 5 tentang kesengajaan Undang Undang Lalu Lintas. Dimana letak unsur kesengajaannya, jadi peralihan antara driver utama dengan rekannya tepat di res area saradan Madiun," jelas Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis19 Mei 2022.

Sementara untuk sopir bus tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis. Ini masih terus menggali informasi yang didapat.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Sumo, 6 Saksi Jalani Pemeriksaan

"Untuk saksi sudah memeriksa 9 orang dari penumpang maupun non penumpang dan juga para ahli," tambahnya.

Sementara diketahui driver bis ini diketahui tidak memiliki SIM. Nantinya akan didalami sejauh mana keabsaan sebagai pengemudi harus memiliki apa.

"Jadi namanya pengemudi kalau kendaraan umum sama kendaraan penumpang dan beda," ucapnya.

Sedangkan untuk sopir utama sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah