ZONA SURABAYA RAYA- Erna berhubungan dengan kekasihnya, Soleh hingga hamil di luar nikah.
Perempuan pegawai kafe ini melahirkan bayi yang dikandungnya.
Setelah itu, dia membuang bayinya karena takut diketahui banyak orang.
Majelis hakim menghukum ibu berusia 22 tahun itu dengan pidana dua tahun penjara.
Baca Juga: Usai Moneykawa, Kini Muncul Moneysesay Setelah Mantan Pemain Persebaya Alie Sesay Dikode Bos PSIS
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 25 April 2022.
Terdakwa Erna ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Erna dan jaksa penuntut umum Sulfikar sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding.
Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, setelah Erna melahirkan anak laki-laki secara normal memutuskan untuk membuang bayi tersebut.