ZONA SURABAYA RAYA- Meski baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu.
Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening ratusan nasabah salah satu bank milik pemerintah itu dengan nilai total Rp 3,6 miliar.
Yevhen akan lebih lama tinggal di Indonesia. Sebab, warga Ukraina ini dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.
JPU dari Kejari Surabaya itu menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur JPU Darwis saat membacakan amar tuntutannya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 20 April 2022.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar pengacara terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap setelah adanya laporan dari nasabah perihal berkurangnya nominal saldonya.