Terkuak, Perusahaan Ini Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

- 10 Maret 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Atas dugaan penyelewengan danan perusahaan PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII) yang mengalami kerugiaan ratusan milyar kini terkuak.

Atas kejadian itu Direktur Utama MAI dan MII, Maliki Andrizal Syarif melaporkan tersangka bernama Viki Yossida ke  Bareskrim polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/BARESKRIM, tertanggal 17 Maret 2021 kemarin.

"Sudah kami laporkan dan sekarang dia (tersangka) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan" terang Maliki saat melakukan konferensi pers lewat zoom di Surabaya, Rabu, 9 Maret 2022.

Lebih lanjut Maliki menjelaskan, kronologis kejadian, pada 16 September 2015, tersangka diangkat sebagai Direktur PT. MAI dan pada tanggal 15 April 2016, Tersangka juga diangkat sebagai Direktur PT. MII.

Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, Tersangka berwenang penuh mengelola keuangan PT. MAI dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening Bank untuk PT. MAI dan MII. Namun, jabatan itu disalah gunakan dengan menyelewengan dana perusahaan PT. MAI dan MII mengakibatkan kerugian sebasar Rp 165 miliar.

Baca Juga: Horoskop Cinta Hari ini, Kamis, 10 Maret 2022: Leo, Virgo, Libra, Scorpio Muncul Perkelahian Hal Tidak Penting

"Selama tersangka menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan PT. MAI dan MII, pelaku tidak pernah membuat laporan kerja tahunan, laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana di alirkan sejumlah perusaahan Group Hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," kata Maliki.

"Dari investigasi ditemukan ada aliran dana masuk ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp 10.012.012.953, dan USD 50.525. Kemudian ke 5 usaha sampingannya total keseluruhan sebesar Rp 3.235.397.310,373, dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp 1.612.396.031. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp 149.330.323.074, dan USD 303.716," ungkapnya.

Akibat ulahnya itu, kata Maliki perusahaan alami kerugian besar. Pasalnya , utang perusahaan dan tagihan dari vendor-vendor yang belum terbayarkan semakin besar dan nyaris tak ada laba, padahal uang perusahaan PT. MAI dan MII yang selama ini dikelola oleh Tersangka cukup besar.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x