BNNP Sikat Sindikat Narkotika Antar Kota, Amankan 2,637 Gram dan Empat Pelaku

- 29 September 2021, 21:39 WIB
BNNP Sikat Sindikat Narkotika Antar Kota, Amankan 2,637 Gram dan Empat Pelaku
BNNP Sikat Sindikat Narkotika Antar Kota, Amankan 2,637 Gram dan Empat Pelaku /Zona Surabaya Raya/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Sindikat narkotika antar kota berhasil diungkap BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur. Dan kali ini menangkap 3 orang tersangka narkotika jaringan Surabaya Lamongan. Mereka adalah Muh Taufik,37, Jamal,33, dan Rusli,48.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan bahwa awalnya BNNP menangkap Taufik dan Jamal pada 24 September 2021 lalu pukul 7 pagi di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu.

"Kita tangkap terhadap saudara Taufik dan Jamal, yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil narkotika seberar 2,637 gram didalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," ujarnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Jamal dan ditemukan 41 Paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan diaras lemari kasur.

Baca Juga: Jadwal TAYANG! Link Live Streaming PERSEBAYA SURABAYA vs PSS SLEMAN di BRI Liga 1, Rabu 29 September 2021

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Daniel Y Katiandagho mengatakan bahwa tersangka Taufik mengakui bahwa sabu kecil-kecil tersebut didapat dari saudarnya yang berisinial Rusli. Taufik di pertintah diperintah Rusli untuk mengirim sabu kepada pembelinya yakni Jamal.

"Taufik mengakui 41 narkotika jenis sabu yang disita dari petugas BNNP Jatim yang dikirimnya 2 minggu lalu kepada Jamal dan tersangka Taufik bekerja sebagai kurir dan menerima pesanan sabu, tersangka mengakui menerima upah pengiriman dari Rusli Rp. 500.000 setiap pengiriman dan sudah 6 kali menerima pesanan dari Rusli," jelasnya.

Sementara Jamal membeli narkotika tersebut dari Taufik seharga Rp. 1.100.000. Cara pembayarannya dengan tunai setelah 2 sampai 3 hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh Jamal, narkotika akan kembali dijual orang lain.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah