ZONA SURABAYA RAYA -Kombespol Daniel Y. Katiandagho, Kabid Pemberantasan, Bjp. Mohamad Aris Purnomo, Kepala BNNP Jatim dan AKBP. Kartono, Kepala BNNK Surabaya, menunjukan barang bukti Narkotika jenis Sabu saat digelarnya ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin 6 Desember 2021.
Dari ungkap kasus tersebut BNNP Jatim berhasil mengamankan dua tersangka berinsial IP dan SK serta barang bukti 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 2994 gram, Mobil Toyota Rush warna Silver No. Pol. B-1025-WIA beserta STNK, Uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan 4 buah Handphone.
Dari masing-masing tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.***