Kita ketahui sebelumnya, Stella menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya sebesar hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Stella dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp10juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," sebut JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida.***