Hakim Tak Lengkap, Sidang Putusan Stella Ditunda Dua Pekan

- 3 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/

Kita ketahui sebelumnya, Stella menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya sebesar hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Stella dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok, 3 Desember 2021: Zodiak Sagitarius, Scorpio, Libra, Virgo Gali Potensi Lebih Dalam

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp10juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," sebut JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah