Kini Sudah Hadir Layanan Chatbot Whatsapp, Yuk, Ingin Pengaduan Sertifikat Vaksinasi Melalui Sini Aja

- 16 November 2021, 17:00 WIB
Layanan Chatbot Via Whatsapp / Instagram / @call112surabaya
Layanan Chatbot Via Whatsapp / Instagram / @call112surabaya /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA – Kini Kementerian Kesehatan memberikan bantuan layanan chatbot media sosial Whatsapp terkait pengaduan sertifikat vaksinasi Peduli Lindungi, Bagaimana ya caranya?

Saat ini dengan menggunakan platform media sosial, pemerintah telah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat.

Seperti halnya Zonasurabayaraya. com mengutip dari akun Instagram @call112surabaya, 16 November 2021, dimana dari layanan via Whatapp bisa merubah info diri, mengecheck status komunikasi dan dapat langsung download sertifikat vaksin.

Dengan kecanggihan itu, kini dapat dipermudah dan dan terutama untuk mempercepat respons pengaduan masyarakat terkait vaksinasi yang selama ini dilakukan melalui email dan call center 119.

Baca Juga: David da Silva Diduga Sudah Diputus Kontrak Terengganu FC, Ini Tanda-tandanya

Masyarakat dapat mengakses layanan chatbot tersebut dan bisa menghubungi Whatsapp Kemkes pada nomor 081110500567, dengan mengakses layanan tersebut masyarakat akan diminta memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi.

Selain itu dengan ada kode OTP, verifikasi data pengguna dapat terjamin dan para pengguna dapat mengubah info diri yang tampil dan dapat dipilih oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.

Melansir dari laman resmi kemkes.go.id yang dikutip Zonasurabaya. Com dan dapat terbaca di halaman saat ini, Sekjen Kemkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan selama ini pengaduan diarahkan ke email [email protected] atau call center 119 ext 9.

Kunta mengatakan sebelum ada layanan chatbot ini rata-rata aduan per minggunya mencapai lebih dari 134.000 ke email dan 80.000 lewat telepon, dan sebagian besar terkait dengan informasi sertifikat vaksin dan penyesuai data nama dan nomor ponsel.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah