Hari Pahlawan, Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan untuk 4 Tokoh Ini

- 10 November 2021, 17:46 WIB
Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan
Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan /Zona Surabaya Raya/Sekretariat Presiden

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya. 

 

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini digelar pada Rabu, 10 November 2021 di Istana Negara, Jakarta. Acara ini digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat, serta turut disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden.

 

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden No 109 dan 110/TK/Tahun 2021 tentang Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Hal ini telah ditetapkan dalam Keppres pada 25 Oktober 2021 oleh Presiden Jokowi.

 

"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Sekretaris Militer Presiden pada Rabu, 10 November 2021 tepat pada Hari Pahlawan.

Baca Juga: Munculnya Pengakuan Terbunuhnya Mallaby Peristiwa 10 November 1945, Siapakah itu ?

Berikut empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah