Disnaker Jatim Tertibkan Perusahaan Outsourching Nakal

- 25 September 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi unjuk rasa yang dilakukan puluhan buruh outsourching
Ilustrasi unjuk rasa yang dilakukan puluhan buruh outsourching /Zona Surabaya Raya /

ZONA SURABAYA RAYA - Maraknya perusahaan outsourcing atau alih daya nakal yang tidak profesional serta mengabaikan hak - hak pekerja di wilayah oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur akan menertibkan perusahaan jasa outsourcing

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, penertiban perusahaan outsourcing nakal tersebut sebagai implementasi dari Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Disnaker ini wajib menertibkan itu. Jadi tujuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam konteks peraturan pemerintah hubungan kerja untuk memastikan hubungan kerja (sudah) betul antara (perusahaan) outsourcing dengan buruh," ujar Himawan, Sabtu 25 September 2021.

Dengan penertiban itu ia menegaskan, pihaknya akan memastikan apakah perusahaan outsourcing telah memberikan jaminan yang cukup bagi para pekerja yang disalurkannya. Baik itu mengenai pengupahan, perizinan hingga jaminan sosial.

Baca Juga: Jessica Iskandar Bakal Lepas Status Janda, Lamaran Sudah Diterima

Sebab menurut dia, penanggung jawab atas kesejahteraan para pekerja outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa mereka. Bukan perusahaan tempat para pekerja ini bekerja.

"Karena ini menjadi penting. Pekerja-pekerja outsourcing ini rentan kehilangan pekerjaan. Maka harus ada JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi mereka," singkatnya.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim ini melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mengirimkan data pelaporan ke sejumlah industri yang menggunakan jasa outsourcing di wilayahnya.

Dari data pelaporan yang dikirimkan itu ia berharap, industri segera memberitahu kepada Disnaker Jatim mengenai identitas lembaga outsourcing.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x