Pemkot Surabaya Mulai Soroti Vendor Hotel Buang Limbah di TPS Kayoon Selama 8 Tahun

- 23 September 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi limbah B3
Ilustrasi limbah B3 /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pasca ditinjau oleh anggota dewan kota Surabaya, akhirnya pembuangan limbah sampah hotel di tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Kayoon mulai disoroti Pemkot Surabaya.

Plt Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat. Terkait izin pembuangan siapa pun bisa membuangnya sendiri.

"Artinya bisa pihak hotel, restoran, mal, apartemen, itu bisa kalau mereka punya armada sendiri," kata Anna, Kamis 23 September 2021.

Pembuangan sampah juga bisa melalui pihak ketiga yaitu vendor. Contoh di TPS Kayoon itu yang membuang sampah hotel yang bekerja sama dengan vendornya.

Baca Juga: Prosesi Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan Berlangsung Haru

"Kami belum tahu kalau vendor sampah membuangnya ke TPS Kayoon, selama ini vendor tidak pernah ada kerja sama dengan DKRTH Surabaya," ujar dia.

Mantan Camat Jambangan itu menjelaskan dulunya setiap sampah seberat satu meter kubik wajib dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa batasan berapa kali.

"Saat ini kami membatasi per tiga hari untuk membuang sampah ke TPA Benowo," jelas dia.

Diakui Anna, pihak vendor memang membuang sampah di TPS Kayoon sekitar pukul 01.00-02.00 WIB dan sudah berlangsung selama delapan tahun.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah