Hakim dan Jaksa Dibuat Emosi Saksi Fakta Pembunuhan Member Araya Club, Jawaban Berubah-ubah

- 16 September 2021, 23:13 WIB
Hakim dan Jaksa Dibuat Emosi Saksi Fakta Pembunuhan Member Araya Club, Jawaban Berubah-ubah
Hakim dan Jaksa Dibuat Emosi Saksi Fakta Pembunuhan Member Araya Club, Jawaban Berubah-ubah /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Agung Gde Pranata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tanjung Perak, I Gede Willy Permana dibuat emosi oleh saksi fakta yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Fardi Chandra, member Araya Club House, Kamis 16 September 2021.

Ada dua orang saksi yang dihadirkan, yakni Lamari, bagian cleaning servis di Araya Club House dan Ahamad Dhani, bagian marketing di Araya Club House. Dari keduanya, Lamari adalah salah satu saksi fakta saat kejadian penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Eren bin Alay 39 tahun.

Pemeriksaan pun dilakukan secara terpisah. Lamari mendapat giliran pertama menceritakan awal mula kejadian. Namun keterangan yang diberikan Lamari pun berubah-ubah.

Awalnya, saksi Lamari mengaku tidak tau peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Erens dengan cara menusukkan sebilah pisau ke tubuh Fardi Chandra. Namun keterangan saksi Lamari langsung berubah saat Jaksa I Gede Willy Permana menunjukkan foto-foto yang diambil dari rekaman CCTV.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bahas Data Layanan Medis, Surabaya Terpilih Jadi Percontohan Wisata Medis

"Iya ditusuk di bagian punggung," tegas saksi Lamari meralat keterangannya dalam sidang diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Keterangan saksi Lamari pun dibenarkan oleh terdakwa Erens.

"Bener yang mulia," tukasnya menjawab pertanyaan hakim Agung Gde Pranata.

Sedangkan saksi Ahmad Dhani mengaku tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah