Tiga Oknum Polisi Nyabu Diadili, PH Sebut Atas Sepengetahuan Kasat

- 16 September 2021, 16:32 WIB
Sidang kasus polisi nyabu
Sidang kasus polisi nyabu /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya nyabu di sebuah kamar hotel akhirnya masuk meja persidangan. Ketiga terdakwa itu ialah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim, Kamis 16 September 2021.

Tiga terdakwa tersebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya. Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702.

"Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata jaksa Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Pantau 2000 Dosis Vaksin Jenis Sinovac untuk Lansia Usia 50 Tahun di Magetan

Selanjutnya mereka digrebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Baca Juga: Lucinta Luna Terkena Covid-19, Khawatirkan Kondisi Bayi di Kandungannya

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x