Tiga Oknum Polisi Nyabu Diadili, PH Sebut Atas Sepengetahuan Kasat

- 16 September 2021, 16:32 WIB
Sidang kasus polisi nyabu
Sidang kasus polisi nyabu /Zona Surabaya Raya/

"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Budi Sampurno menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya dan akan dituangkan dalam pembuktian.

Baca Juga: OTT Maling Uang Rakyat di Kalsel, Firli Bahuri Ungkap Begini

"Yang mulia, kami keberatan atas dakwaan Jaksa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Namun kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan kami tuangkan dalam pembuktian," ungkap Budi Sampurno.

Ditemui usai sidang, Budi Sampurno menegaskan bahwa barang bukti yang diajukan dalam sidang bukan milik kliennya semua, namun milik tersangka Ari Bahtiar warga Perum Kedung Asem Rungkut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

"Barang bukti itu bukan semuanya milik Lien kami, tapi disita dari laci meja diruangan kantornya, milik tersangka Ari Bahtiar, tersangka yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," ungkapnya.

Baca Juga: Nekat Gondol Motor Tetangga, Pengantar Galon Masuk Hotel Prodeo

Budi Sampurno juga menyatakan, bahwa barang bukti yang disita tersebut, sudah dilakukan berita acara penyerahan atas sepengetahuan Kasat selaku atasannya namun sengaja dihilangkan.

"Saat dilakukan berita acara penyerahan ada saksinya, namun sengaja dihilangkan. Bahkan, yang membuat berita acara tidak mengakui. Klien kami setiap melakukan kegiatan termasuk saat di Hotel waktu ditangkap, juga berkoordinasi dengan atasannya. Atasannya siapa ya Kasat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah