Hal ini termasuk, kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi).
"Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa MBR
Menurutnya, Kepala PD atau pejabat struktural itu dapat diturunkan bukan hanya karena membuat kesalahan fatal. Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya.
Tapi, ketika pejabat tersebut tidak mampu mencapai target atau output yang ditentukan, otomatis harus turun dari jabatannya.
"Buat saya bukan saja Kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan karena kesalahan. Tapi Kepala PD bisa turun karena tidak mencapai outputnya, itulah evaluasi. Karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," ungkapnya.
Baca Juga: Surabaya Masuk Level 2, Pemerintah Kota Surabaya Belum Buka Destinasi Wisata
Melalui reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja ini, Eri Cahyadi berharap, hasil kinerja setiap PD di pemkot dapat diketahui oleh masyarakat. Agar hasil capaian itu bisa disampaikan ke publik untuk bisa dikoreksi oleh masyarakat.
"Hasil capaian itu, Insya allah kita akan sampaikan ke media massa setiap enam bulan sekali. Sehingga masyarakat pun bisa mengkoreksi. Seperti apa yang disampaikan Kepala PD itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak," tandasnya.***