Lakukan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kota Surabaya Buat Kontrak Kerja, Masyarakat Wajib Tahu Kinerja Kepala

- 11 September 2021, 12:14 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

Hal ini termasuk, kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi). 

"Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa MBR

Menurutnya, Kepala PD atau pejabat struktural itu dapat diturunkan bukan hanya karena membuat kesalahan fatal. Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya. 

Tapi, ketika pejabat tersebut tidak mampu mencapai target atau output yang ditentukan, otomatis harus turun dari jabatannya.

"Buat saya bukan saja Kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan karena kesalahan. Tapi Kepala PD bisa turun karena tidak mencapai outputnya, itulah evaluasi. Karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," ungkapnya.

Baca Juga: Surabaya Masuk Level 2, Pemerintah Kota Surabaya Belum Buka Destinasi Wisata

Melalui reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja ini, Eri Cahyadi berharap, hasil kinerja setiap PD di pemkot dapat diketahui oleh masyarakat. Agar hasil capaian itu bisa disampaikan ke publik untuk bisa dikoreksi oleh masyarakat.

"Hasil capaian itu, Insya allah kita akan sampaikan ke media massa setiap enam bulan sekali. Sehingga masyarakat pun bisa mengkoreksi. Seperti apa yang disampaikan Kepala PD itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah