Lakukan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kota Surabaya Buat Kontrak Kerja, Masyarakat Wajib Tahu Kinerja Kepala

- 11 September 2021, 12:14 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah membuat kontrak kerja, sebagai langkah fokus untuk menerapkan Reformasi Birokrasi (RB).

Penerapan Reformasi Birokrasi bertujuan untuk melakukan pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah.

"Semua Kepala PD (Perangkat Daerah) di Pemkot punya target kinerja, yang konsentrasi outputnya itu harus bisa tercapai dan harus disampaikan ke media apa yang sudah tercapai atau belum," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Sabtu, 11 September 2021.

Baca Juga: Eri Cahyadi Bakal Libatkan UMKM Hingga Warga MBR, Percantik Wisata Bozem Medokan Sawah Surabaya

Dari hasil output tersebut, Eri Cahyadi  menyatakan, bakal menjadi rujukan terhadap evaluasi penilaian kinerja bagi setiap Kepala PD. 

Artinya, evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah Kepala PD itu masih layak menjabat atau harus dimutasi dan digantikan yang lain. 

"Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. Apakah Kepala PD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi Kepala PD karena tidak tercapai outputnya," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Anggarkan 3 Miliar Lebih untuk Bansos MBR, Masih Ajukan Ribuan Warga Lainnya

Kontrak kinerja tak hanya berlaku bagi Kepala PD. Tetapi, juga diterapkan kepada seluruh pejabat struktural yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya. 

Hal ini termasuk, kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi). 

"Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa MBR

Menurutnya, Kepala PD atau pejabat struktural itu dapat diturunkan bukan hanya karena membuat kesalahan fatal. Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya. 

Tapi, ketika pejabat tersebut tidak mampu mencapai target atau output yang ditentukan, otomatis harus turun dari jabatannya.

"Buat saya bukan saja Kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan karena kesalahan. Tapi Kepala PD bisa turun karena tidak mencapai outputnya, itulah evaluasi. Karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," ungkapnya.

Baca Juga: Surabaya Masuk Level 2, Pemerintah Kota Surabaya Belum Buka Destinasi Wisata

Melalui reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja ini, Eri Cahyadi berharap, hasil kinerja setiap PD di pemkot dapat diketahui oleh masyarakat. Agar hasil capaian itu bisa disampaikan ke publik untuk bisa dikoreksi oleh masyarakat.

"Hasil capaian itu, Insya allah kita akan sampaikan ke media massa setiap enam bulan sekali. Sehingga masyarakat pun bisa mengkoreksi. Seperti apa yang disampaikan Kepala PD itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak," tandasnya.***

 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah