ZONA SURABAYA RAYA - Berdasarkan hasil gelar perkara, kini kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten telah naik ke tingkat penyidikan.
Dari penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam tragedi kebakaran lapas kelas 1 Tangerang, seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
Menindaklanjuti kasus ini, Yusri menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah kedepan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan itu.
"Sekarang sudah ditemui pidananya," ujar Yusri kepada wartawan di RS Polri, Jumat 10 September 2021.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Naik Tingkat ke Penyidikan
"Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Beber Motif Anak Gorok Leher Ibu Kandung di Cilacap
Sementara itu, hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang diamankan menunjukkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sebelumnya.***