ZONA SURABAYA RAYA – Pasca kebakaran di Lapas kelas I, Tangerang, Kanwil Kemenkumham Jatim langsung melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah kejadian gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas atau rutan.
Salah satunya dengan menggelar penggeledahan kamar hunian secara rutin. Jika ditemukan barang yang dilarang langsung disita.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono bahwa penggeledahan blok hunian telah dilakukan secara rutin. Setiap hari lapas/ rutan bergiliran melakukan penggeledahan. Rata-rata, setiap lapas/ rutan melakukan penggeledahan sepekan sekali.
“Ada juga yang sepekan dua kali, melihat kondisi seperti jumlah penghuni dan tingkat kerawanan yang ada,” ujar Krismono Rabu 8 September 2021.
Baca Juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak Pertanyaan Kelanjutan Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap JE
Masih kata Krismono, berbagai temuan benda terlarang disita dan dihancurkan, seperti alat-alat elektronik, korek api, benda tajam hingga barang-barang ‘kreasi’ warga binaan.
Contoh terbaru ketika penggeledahan di Lapas Jombang, Tim Satops Patnal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim menemukan alat elektronik hasil kreasi warga binaan berupa pemanas air.
Pemanas air itu terdiri dari gelas yang diisi air dan diberi garpu. Air panas tersebut, lanjut Krismono, biasanya digunakan untuk menyedu kopi atau minuman sereal.
Biasanya digunakan saat kantin lapas rutan sudah tutup.