Kejari Tanjung Perak Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo ke PN Surabaya

- 6 September 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /PRFM

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sudah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jum'at kemarin, 3 September 2021.

Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, melalui I Gede Willy Pramana, jaksa yang ditujuk menangani perkara ini membenarkan hal tersebut.

Artinya, kasus penganiayaan segera disidangkan.

"Betul, berkasnya sudah kami limpah jumat kemarin. Jadi perkara penganiayaan segera disidangkan," kata JPU Willy, Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Ernest Prakasa Kritik KPI Atas Kemunculan Mantan Narapidana Pencabulan Anak, Saipul Jamil di Acara TV

Namun dalam perkara ini, dua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Jatim bernama Firman Subkhi dan Purwanto tidak ditahan karena dianggap kooperatif

Sedangkan alasan tidak ditahan dua pelaku tersebut, menurut Kajari Kasna, setelah adanya permintaan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Permintaan itu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat yang dikirimkan pada 24 Agustus 2021 lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua pasal 170 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Keempat Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x